Mekanisme Gugatan Sederhana
PENDAFTARAN PERKARA PERDATA GUGATAN SEDERHANA
PERSYARATAN :
- Surat gugatan sederhana yang telah ditandatangani
- Fotokopi surat gugatan sederhana (sebanyak jumlah pihak + 2)
- Softcopy file Word dan pdf Gugatan sederhana;
- Fotokopi bukti yang telah dilegalisir di kantor pos;
- Surat kuasa Asli yang telah dilegalisir di Kepaniteraan Hukum PN Rantau Prapat jika memiliki kuasa hukum;
SYSTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR:
- Untuk melakukan pendaftaran para pihak harus membuat akun ecourt terlebih dahulu dengan dating ke Pengadilan Negeri Rantauprapat (Untuk pihak prinsipal/ pihak perseorangan);
- Buka website Ecourt Mahkamah Agung;
- Login dengan akun yang telah terdaftar ;
- Silahkan isi dan lengkapi data pihak ;
- Kemudian unggah berkas surat Gugatan Sederhana dalam jenis file PDF dan Word serta bukti dalam bentuk file PDF;
- Bayar panjar perkara sesuai dengan SKUM pada ecourt;
- Silahkan tunggu konfirmasi atau silahkan Hubungi Petugas Pengadilan Negeri Rantau Prapat;
WAKTU PENYELESAIAN : -
BIAYA/TARIF:
Panjar biaya terhitung secara otomatis melalui aku ecourt
PRODUK LAYANAN:
Kepaniteraan Muda Perdata
PENGADUAN LAYANAN:
Dapat langsung mengunjungi Pengadilan Negeri Rantau Prapat atau melalui Situs Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia https://siwas.mahkamahagung.go.id/








